Live Streaming
Kampus kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai ruang akademik, melainkan sebagai titik awal yang paling strategis dalam upaya pemberantasan korupsi nasional. Wakil Ketua KPK RI, Dr. Fitroh Rohcahyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa masa depan integritas bangsa sangat ditentukan oleh budaya yang dibangun di lingkungan pendidikan tinggi.
Fitroh menegaskan bahwa jika ruang akademik kehilangan integritasnya, maka pondasi kehidupan berbangsa pun ikut rapuh. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Kuliah Umum Anti Korupsi yang digelar oleh KPK RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin (8/12), di Gedung Djarnawi Hadikusumo E8 lantai 5, Kampus Terpadu UMY.
Data Indeks Integritas Pendidikan 2024 memperlihatkan skor 69,50, yang menandakan masih lemahnya budaya antikorupsi di dunia pendidikan Indonesia. Temuan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 bahkan memerinci bahwa 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek, 98 persen perguruan tinggi masih berhadapan dengan praktik ketidakjujuran akademik, dan 43 persen institusi pendidikan mencatat adanya kasus plagiarisme yang dilakukan oleh dosen.
Selain itu, 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang wajar, menunjukkan bahwa praktik gratifikasi telah dinormalisasi dalam relasi belajar-mengajar. Pada level nasional, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di angka 37/100, sementara Indeks Perilaku Antikorupsi masyarakat berada pada skor 3,85/5.
Fitroh menilai rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan berada pada titik kritis dalam upaya pemberantasan korupsi. “Yang kurang itu bukan ilmunya, tapi kesadaran untuk tidak melakukannya. Kita tahu salah, tapi masih dilakukan. Di sinilah peran kampus menjadi sangat penting,” tegasnya.
Menurut Fitroh, kampus memiliki empat peran strategis untuk memperbaiki kondisi tersebut. Selain menjadi pusat pembelajaran nilai-nilai antikorupsi, kampus juga berfungsi sebagai pusat riset, pusat gerakan antikorupsi, serta rumah bagi para ahli yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan solusi dan kebijakan pemberantasan korupsi.
Ia menekankan bahwa perilaku koruptif tidak muncul tiba-tiba. Banyak kasus korupsi besar justru berakar dari kebiasaan kecil yang dibiarkan sejak masa kuliah, mulai dari menyontek, memanipulasi tugas, hingga keyakinan bahwa meraih pekerjaan atau jabatan harus menggunakan jalan pintas.
“Kalau sejak mahasiswa terbiasa mengambil jalan pintas, terbiasa menipu dosen, atau mengandalkan backing, maka ketika nanti memiliki jabatan, kebiasaan itu hanya akan membesar skalanya. Itu sebabnya integritas harus dimulai dari hal yang paling kecil,” jelasnya.
KPK juga menyoroti bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, memiliki potensi besar sebagai kekuatan moral bangsa. Dengan adanya bonus demografi, mahasiswa dinilai mampu menjadi agen perubahan yang dapat mempercepat penguatan budaya antikorupsi, asalkan kampus berani membangun sistem pendidikan yang tegas, transparan, dan konsisten dalam menegakkan integritas.
Di akhir sesi, Fitroh mendorong mahasiswa untuk aktif dalam organisasi, melatih kepemimpinan, dan mengambil peran nyata dalam gerakan sosial yang berorientasi pada nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. (ID)