Live Streaming

INFO HITS TERKINI

Saat ini Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Oleh PLN

Saat ini Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Oleh PLN

PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian,yakni pengurangan subsidi listrik secara bertahap  tapi perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu saja.

Sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh.  Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. 

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.